Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Ummat Islam (LBH PUI) adalah sebuah lembaga hukum yang berlandaskan nilai-nilai Islam dan berpihak pada keadilan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya kaum lemah dan marjinal. Didirikan dengan semangat dakwah dan pengabdian, LBH PUI hadir memberikan bantuan hukum secara profesional, adil, dan probono bagi masyarakat yang tidak mampu, termasuk perempuan, anak, buruh, petani, serta kelompok rentan lainnya. LBH PUI menjunjung tinggi prinsip keadilan universal, HAM, serta Syariat Islam dalam setiap tindakan litigasi maupun non-litigasi.
LBH PUI telah tercatat di Notaris Iin Titin Rohani,S.H.,M.H., berdasarkan Akta No 17 Tanggal 29 Juli 2025, dan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU - 0006062.AH.01.07. TAHUN 2025 Tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Ummat Islam Tanggal 12 Agustus 2025 dan Berita Negara No. 069 Tambahan Berita Negara R.I No. 000348 Tanggal 29 Agustus 2025.
LBH PUI juga berperan sebagai mitra strategis bagi ormas Islam, pesantren, pemerintah, dan masyarakat sipil dalam membangun kesadaran hukum umat. Melalui advokasi, edukasi hukum, pelatihan paralegal, serta pengawalan terhadap kebijakan publik, LBH PUI menolak segala bentuk kriminalisasi, korupsi, dan penyalahgunaan kekuasaan. Dengan berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah, serta menjunjung musyawarah dan penyelesaian damai, LBH PUI terus berkomitmen memperjuangkan keadilan hukum yang bermartabat, beradab, dan maslahat bagi umat dan bangsa.
Mewujudkan keadilan hukum yang berlandaskan nilai-nilai Islam dalam melindungi, membela, dan memberdayakan umat serta masyarakat yang rentan di seluruh negeri.
Mewujudkan perlakuan yang adil dan setara di hadapan hukum bagi semua pencari keadilan tanpa diskriminasi.
Mewujudkan masyarakat yang adil, demokratis, dan menjunjung tinggi keadilan sosial serta hak asasi manusia.
Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan mendorong terwujudnya sistem hukum yang lebih inklusif, adil, dan berkeadaban.
Memberikan bantuan hukum secara profesional, adil, dan probono kepada masyarakat yang tidak mampu.
Mengedepankan nilai-nilai Islam dalam setiap proses penyelesaian hukum, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi.
Melindungi hak-hak perempuan, anak, dan kelompok marjinal melalui advokasi, pendampingan, dan edukasi hukum.
Mendorong reformasi hukum dan kebijakan publik yang sejalan dengan prinsip keadilan, hak asasi manusia, dan syariat Islam.
Meningkatkan kesadaran hukum umat melalui penyuluhan, pelatihan paralegal, forum masyarakat, dan dakwah hukum.
Menyediakan layanan bantuan hukum gratis (pro bono) atau dengan biaya terjangkau bagi masyarakat yang lemah secara ekonomi.
Menjadi mitra strategis bagi ormas Islam, pemerintah, pesantren, dan masyarakat sipil dalam membangun keadilan sosial dan supremasi hukum.
Menolak segala bentuk kriminalisasi, korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan dalam sistem hukum nasional.
Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Ummat Islam (LBH PUI) berasaskan:
Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai pedoman utama dalam menjalankan perjuangan hukum dan sosial.
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Amar Ma’ruf Nahi Munkar sebagai semangat dasar untuk menegakkan keadilan dan memberantas ketidakadilan dalam kehidupan berbangsa.
LBH PUI berpijak pada tiga pilar utama:
Landasan Idiil (Intisab)
Intisab adalah doktrin utama dan ruh perjuangan LBH PUI, yang menekankan pentingnya perbaikan dalam berbagai aspek kehidupan umat seperti aqidah, ibadah, adat, kekeluargaan, pendidikan, sosial, dan ekonomi. Intisab menjadi motivasi spiritual dan moral seluruh anggota LBH PUI dalam menjalankan amanah perjuangan.
Landasan Konstitusional
LBH PUI dijalankan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang sah sebagai bentuk badan hukum berbentuk perkumpulan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Landasan Operasional
Operasionalisasi lembaga dijalankan berdasarkan keputusan-keputusan organisasi seperti hasil Muktamar, Konferensi, dan forum internal lainnya yang mengatur arah gerak, strategi, serta pelaksanaan program LBH PUI secara profesional dan akuntabel.
Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Ummat Islam (LBH PUI) berkomitmen menjalankan prinsip-prinsip dasar yang menjadi fondasi moral, etika, dan arah perjuangan hukum. Prinsip-prinsip ini mempertegas posisi LBH PUI sebagai lembaga yang profesional, independen, dan berpihak kepada keadilan untuk semua.
Berlandaskan Nilai-Nilai Islam
Menjadikan ajaran Islam sebagai dasar moral, etika, dan semangat perjuangan, dengan menjunjung tinggi keadilan (al-‘adl) dan kemaslahatan (maslahah).
Keadilan untuk Semua
Menegakkan prinsip keadilan universal tanpa diskriminasi terhadap agama, ras, suku, jenis kelamin, status sosial, atau pandangan politik. Hukum harus menjadi pelindung, bukan alat penindas.
Keberpihakan pada Kaum Lemah (Mustadh’afin)
Fokus membela masyarakat yang tertindas, miskin, dan tidak berdaya secara sosial maupun ekonomi.
Peran Aktif dalam Advokasi Hukum
Turut serta dalam penegakan hukum yang adil dengan menjadi bagian dari proses advokasi yang konstruktif dan berkeadilan.
Mandiri dan Bebas dari Intervensi
Bekerja secara independen dan profesional, tanpa tunduk pada tekanan politik atau kekuasaan. Setiap langkah hukum didasarkan pada kebenaran dan keadilan.
Profesional dan Akuntabel
Menjalankan tugas dengan standar etika profesi hukum, kompetensi yang memadai, serta keterbukaan kepada publik dan umat.
Musyawarah dan Penyelesaian Damai
Mengedepankan jalan damai (ishlah) dan dialog sebagai tradisi hukum Islam, untuk menyelesaikan sengketa secara adil dan menghindari konfrontasi.
Pemberdayaan Berbasis Umat
Meningkatkan kesadaran dan kekuatan hukum masyarakat melalui penyuluhan, pelatihan paralegal, dan pendidikan hukum.
Kolaboratif dan Terbuka
Terbuka untuk bermitra dengan lembaga negara, ormas, pesantren, akademisi, dan media, selama sejalan dengan misi keadilan dan pemberdayaan umat.
Antikorupsi dan Anti Ketidakadilan
Menolak segala bentuk korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, kriminalisasi rakyat, dan pelanggaran HAM. LBH PUI menjadi garda terdepan melawan sistem hukum yang zalim.