Loading...

Peran LBH PUI dalam Pendampingan Litigasi dan Non Litigasi

LBH PUI memberikan pendampingan hukum secara menyeluruh baik melalui jalur litigasi (pengadilan) maupun non litigasi (mediasi, negosiasi, edukasi). Pendekatan ini bertujuan untuk menyelesaikan konflik secara adil dan maslahat, sekaligus memperkuat posisi umat di hadapan hukum. LBH PUI mengedepankan solusi damai dan restoratif sebelum mengambil jalur peradilan formal, sesuai nilai Islam dan keadilan sosial.

Ruang Lingkup:

  1. Pendampingan perkara pidana, perdata, keluarga, ketenagakerjaan, dan administrasi negara.

  2. Penyelesaian melalui jalur non litigasi: mediasi, negosiasi, fasilitasi, dan edukasi hukum.

  3. Penyusunan dan pendampingan dokumen hukum (gugatan, jawaban, kontra memori, dll).

  4. Konsultasi hukum bagi klien atau masyarakat terkait proses hukum yang sedang dihadapi.

  5. Pendekatan musyawarah dan nilai maslahat dalam setiap penyelesaian konflik.

banner