Loading...

Peran LBH PUI dalam Sengketa Waris

Mewarisi dengan Adil, Mewariskan Keberkahan

LBH PUI memahami bahwa sengketa waris merupakan salah satu masalah hukum yang paling sering terjadi di tengah masyarakat, terutama dalam keluarga Muslim. Sengketa waris bukan hanya menyangkut hak atas harta tetapi juga menyangkut keutuhan keluarga, keadilan dan keberkahan. Dengan pendekatan hukum waris Islam (faraid), LBH PUI berperan dalam menyelesaikan sengketa waris secara adil, maslahat dan damai, termasuk memberikan edukasi kepada umat agar pembagian waris dilakukan sesuai syariat dan hukum negara.

  1. Konsultasi hukum waris, memberikan pemahaman hukum waris Islam dan perdata sesuai kebutuhan masyarakat dan menjelaskan hak-hak ahli waris berdasarkan syariat.

  2. Mediasi & penyelesaian damai, memfasilitasi mediasi keluarga agar sengketa waris diselesaikan tanpa konflik berkepanjangan, menghindari jalur pengadilan.

  3. Pendampingan hukum di pengadilan, jika sengketa waris masuk ke Pengadilan Agama atau Negeri, LBH PUI siap mendampingi dan membela pihak yang haknya dilanggar.

  4. Penyuluhan hukum waris, memberikan edukasi kepada masyarakat melalui kajian hukum waris Islam, agar pewarisan dilakukan secara sadar dan sesuai syarat Islam.

  5. Advokasi hukum dalam waris, bersandar pada syariat Islam (Al-Qur’an dan Sunnah), mengedepankan musyawarah dan keutuhan keluarga, melindungi hak semua ahli waris secara adil, serta menghindari konflik yang merusak ukhuwah.

banner